Blog kumpulan artikel, foto, video terbaru yang jadi viral dan hebohkan netizen Indonesia

Ads Here

Inilah 4 Permainan Tradisional Yang Dilarang dan Dinyatakan Kriminal di Indonesia

Inilah 4 Permainan Tradisional Yang Dilarang dan Dinyatakan Kriminal di Indonesia - Bermain bersama teman-teman merupakan hal yang menyenangkan bagi anak-anak. Selain sebagai latihan bersosialisasi menghadapi konflik, juga merupakan sarana saling mengenal antar mereka.

Namun, sayangnya ada beberapa permainan tradisional yang kini dinyatakan sebagai tindak kriminal. Salah satunya adalah ke empat permainan berikut ini, yang dinyatakan sebagai kriminal. Loh kok bisa ya ?

Berikut Permainan Tradisional Yang Kini Dilarang dan Termasuk Kriminal di Indonesia:

1. Lori Lotrok
Lori Lotrok adalah permainan tradisional yang menggunakan papan yang dirangkai menjadi segiempat dan di bawahnya diberi roda dari laker (bearings) bekas onderdil sepeda motor. Anak-anak biasanya memainkan permainan ini di rel kereta api. Untuk menjalankannya, mereka menggunakan galah kayu atau bambu dengan gerakan mendayung.

Permainan ini sangat menyenangkan namun saat ini permainan itu dilarang karena dinilai melanggar 181 UU 23 tahun 2007.

2. Keplek Merpati
Keplek merpati adalah permainan yang suka dilakukan oleh anak-anak atau remaja yang bermukim di sekitar rel kereta api. Cara bermainnya dengan melepas merpati jantan dengan jarak antara 100 m – 3 km, dan kemudian belap merpati. Merpati jantan akan dilepas dan merpati bertina dijadikan pemancing agar merpati jantan mendarat. Siapa yang dulu nyamai merpatinya dialah pemenangnya. Permainan ini kini sudah dinilai kriminal karena sangat membahayakan diri sendiri dan juga perjalanan kereta.

3. Membuat Pisau
Permainan membuat pisau ini seringkali dilakukan oleh anak-anak yang tinggal di pemukiman kereta api. Biasanya anak-anak akan meletakkan paku berukuran besar dengan panjang bervariasi (maksimal 20 cm) untuk membuat mainan ini.

Caranya dengan meletakan  paku di atas rel agar dilindas roda kereta.Setelah dilindas dan menjadi pipih, paku yang sudah gepeng itu kemudian dibentuk pisau kecil atau bentuk sabit. Pisau sabit ini nantinya akan dibuat gantungan kunci karena tidak bisa buat mengiris.

4. Membuat Cincin Emas
Membuat cincin emas dulunya dilakukan dengan menggunakan uang koin pecahan uang logam Rp 500 berwarna kuning. Koin tersebut nantinya akan diletakan diatas rel kereta api agar dilindas. Setelah dilindas dan menjadi pipih, koin itu dilobangi bagian tengah dengan sebuah paku.

Setelah itu barulah dipipihkan ke arah samping dengan cara menempa di atas rel kereta. Dan hasilnya jadi lah sebuah cincin emas yang indah dan cantik. Tapi permainan ini dianggap kriminal karena dapat membahayakan nyawa anak-anak dan juga mengganggu jalur kereta api.

Itulah ke empat permaina tradisional yang kini sudah dianggap kriminal.

Thanks for reading Inilah 4 Permainan Tradisional Yang Dilarang dan Dinyatakan Kriminal di Indonesia. Please share...!

0 Comment for "Inilah 4 Permainan Tradisional Yang Dilarang dan Dinyatakan Kriminal di Indonesia"

Back To Top