Blog kumpulan artikel, foto, video terbaru yang jadi viral dan hebohkan netizen Indonesia

Ads Here

Polri Nyatakan Video Pidato Ahok Sudah Dipotong, Buni Yani Tersangka ?

Polri Nyatakan Video Pidato Ahok Sudah Dipotong, Buni Yani Tersangka ?
Polri Nyatakan Video Pidato Ahok Sudah Dipotong, Buni Yani Tersangka ? - Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan nama Ahok sempat tersandung kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini mulai menuat setelah unggahan potongan video di akun facebook milik Buni Yani.

Dosen komunikasi dari salah satu universitas swasta ini mengaku tak melakukan editan terhadap video. Ia membantah adanya dugaan untuk melakukan penyuntingan terhadap video pidato BTP didepan warga Kepulauan Seribu.

Akan tetapi hal tersebut justru mendapatkan pernyataan yang berlawanan dari Polri. Pihak berwajib mengatakan jika video yang telah banyak beredar diduni maya adalah hasil yang didapat melalui proses editing.

Untuk video pidato dari Ahok sendiri juga telah mendapatkan pemeriksaan dari Polri. Video tersebut menjadi bukti rekaman dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh eks Bupati Belitung Timur.

Dari video pidato yang mengutip surat Al Maidah 51 itulah cikal bakal pelaporan kasus dugaan penistaan agama. Disebutkan oleh Kombes Rikwanto selaku Anjak Madya Divhumas Mabes Polri saat di Mabes Polri.

Rikwanto mengatakan jika pidato yang sesungguhnya memiliki durasi 1 jam telah diedit oleh seseorang. Dalam pengeditan hanya diambil penggalan pidato yang mengutip salah satu surat dari Alquran.

Dalam video pidato Ahok ada kata-kata pakai namun saat dipotongan tak ada kata pakai yang diucapkan oleh BTP. Akan tetapi meskipun begitu pemeriksaan akan dilakukan secara rinci dan beberapa argumen yang diungkapkan.

Lini massa juga digegerkan dengan video yang telah diunggah oleh Buni Yani dalam akun Facebook. Selain geger mereka juga melaporkan BTP ke polisi atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Pelaporan balik juga dilakukan oleh relawan Ahok terhadap Buni Yani yang mengunggah penggalan video pidato BTP. Akun Si Buni Yani juga dianggap telah melanggar UU ITE karena melakukan penyuntingan video.

Selain mengelak atas tuduhan pengeditan video ia juga mengelak sebagai satu-satunya pengunggah video. Ia juga mengaku tak memiliki kemampuan untuk melakukan editing sebuah video.

Thanks for reading Polri Nyatakan Video Pidato Ahok Sudah Dipotong, Buni Yani Tersangka ?. Please share...!

0 Comment for "Polri Nyatakan Video Pidato Ahok Sudah Dipotong, Buni Yani Tersangka ?"

Back To Top