Blog kumpulan artikel, foto, video terbaru yang jadi viral dan hebohkan netizen Indonesia

Ads Here

Heboh! Peraturan RW di Tangerang Ini Mendadak Viral Dan Jadi Kontroversi

Peraturan RW di Tangerang Ini Mendadak Viral Dan Jadi Kontroversi
Heboh! Peraturan RW di Tangerang Ini Mendadak Viral Dan Jadi Kontroversi - Sejak diselenggarakannya Pilkada DKI beberapa waktu yang lalu, isu SARA di Indonesia semakin merajalela. Perdebatan alot warganet di berbagai media sosial pun bermunculan. Dampaknya pun sampai di dunia nyata.

Mulai beredar kabar segelintir orang yang tidak mau menshalatkan jenazah umat muslim yang mendukung salah satu calon.

Beberapa waktu yang lalu, sebuah peraturan salah satu RW di Tangerang pun jadi viral di Facebook. Foto tentang peraturan tersebut diunggah oleh akun Facebook @HumorPolitik.
BACA JUGA:
3 Desa Unik dan Terbersih di Dunia , Salah Satunya di Indonesia
"Salam toleransi..sufer sekali.." tulis akun tersebut di keterangan fotonya. Berikut ini isi peraturan yang dibagikan oleh akun Facebook tersebut.
"RUKUN WARGA 06
Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera
Desa Rajeg.Kec.Rejeg - Kab. Tangerang
Berita Acara
Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Non Muslim sbb:
1. Tidak mengalihfungsikan rumah sebagai tempat ibadah
diperbolehkan melaksanakan kegiatan dengan ketentuan sbb:
2. Berikut:
a. tidak mengundang tamu dari luar perumahan
b. tidak menggunakan pengeras suara
c. tidak membawa pemuka agama
3. Dalam hal duka: 'di himbau 1x 24 jam jenzaah harap segera di kebumikan'
4. Melaporkan kegiatan kepada pengurus Rt/Rw minimal 3 hari sebelum acara
Poin 4 : * berlaku untuk seluruh warga *"
Di bawah peraturan tersebut terdapat tanda tangan Ketua Rt 001 hingga 006, Kepala Desa Rajeg dan Ketua Rw 06.

Peraturan ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) tahun 1945. Mengingat pada Pasal 28E UUD 1945 mengatakan bahwa:

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
BACA JUGA:
Ambil 1 Juta Ditolak Teller Dengan Ketus, Si Nenek ‘Saya Ambil 400 Miliar'
Foto Peraturan salah satu RW di Tangerang yang baru diunggah beberapa jam yang lalu ini sudah dibagikan 1.000 kali. Postingan ini juga mendapatkan berbagai komentar menohon dari warganet. Berikut ini beberapa komentar mereka:

@DarlyDixon: "Dilarang pake pengeras suara padahal ente tiap hari ngebul pake toa, tong tong, ente udah kayak penjajah saja di negri sendiri, orang ibadah gak mengganggu ente punya iman, lagian ibadah gak perlu banyak tetek bengek pake toa supaya di dengar orang cukup Tuhan yg tahu"

@IdaBagusBayuna: "Di Bali paling gampang, muslim mau ibadah pakai pengeras suara keras2 juga ga ada yg urusin."

@EydiTharen: "4. Melaporkan kegiatan kepada pengurus Rt/Rw minimal 3 hari sebelum acara.. Brarti 3 hari sebelum di meninggal harus di lapor dulu...sapa yg tahu bakal ada kemalangan... terkadang.. entahlah.."

Bagaimana menurutmu?

Sumber. Tribunnewscom

Thanks for reading Heboh! Peraturan RW di Tangerang Ini Mendadak Viral Dan Jadi Kontroversi. Please share...!

0 Comment for "Heboh! Peraturan RW di Tangerang Ini Mendadak Viral Dan Jadi Kontroversi"

Back To Top